TANYA JAWAB FIQIH
Assalamu alaikum
📝 Deskripsi Masalah :
Pada suatu hari ada kejadian seorang laki-laki sebut saja Udin jatuh dari kendaraannya sehingga kepalanya terbentur yang akhirnya menyebabkan Udin akalnya tidak normal (gila) . Dan Udin sudah mempunyai seorang istri namun sejak kecelakaan tersebut Udin tidak pernah memberi nafakoh pada istrinya dan itu sudah bertahun tahun.
*🔄 Pertanyaan :*
Bolehkah istri Udin mengajukan fasakh nikah disebabkan suaminya mengalami kegilaan?
*➡️ Jawaban :*
Boleh, karena kegilaan adalah salah satu aib yang menyebabkan bolehnya seorang suami atau istri mengajukan fasakh nikah.
*📕 Keterangan :*
*(الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي : ج ٩ ص ٣٣٨)*
*قال الماوردي رحمه الله: اعلم أن النكاح يفسخ بالعيوب والعيوب التي يفسخ بها النكاح تستحق من الجهتين، فيستحقها الزوج إذا وجدت بالزوجة وهي خمسة عيوب: الجنون والجذام والبرص والقرن والرتق، وتستحقها الزوجة إذا وجدتها بالزوج وهي خمسة: الجنون والجذام والبرص والجب والعنة، فيشتركان في الجنون والجذام والبرص وتختص الزوجة بالقرن والرتق ويختص الزوج بالجب والعنة*
“Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan: Ketahuilah bahwa fasakh nikah itu bisa diajukan karena adanya aib. Dan aib yang menjadi alasan bolehnya mengajukan fasakh nikah itu berlaku untuk kedua belah pihak. Yakni suami berhak mengajukan fasakh nikah jika ditemukan pada istrinya yaitu lima aib yang diantaranya adalah gila, kusta, lepra, qorn (munculnya kelenjar atau daging tertentu pada kemaluan istri yang bisa menghalangi masuknya kelamin suami), dan rotuq (masih seputar masalah pada kemaluan istri). Dan istri berhak mengajukan fasakh nikah jika ditemukan pada suaminya lima aib yang diantaranya adalah gila, kusta, lepra, jabb (masalah pada kemaluan suami), dan 'anah (impoten). Keduanya memiliki kesamaan dalam hal (kebolehan fasakh) yaitu gila, kusta, dan lepra. Sedangkan istri khusus untuk permasalahan qorn dan rotuq, adapun suami khusus untuk permasalahan jabb dan 'anah”
*(المجموع شرح المهذب : ج ٤ ص ٩٨)*
*فأما البرص والجذام والجنون فإنها تجعل لأحد الزوجين الحق في طلب الفسخ في الحال سواء كان الزوج صغيرا أو كبيرا*
“Adapun penyakit kusta, lepra dan gila adalah penyakit yang menyebabkan sepasang suami istri boleh mengajukan fasakh nikah seketika itu juga entah suami atau istri tersebut masih muda ataupun sudah tua”
*(الفقه على المذاهب الأربعة : ج ٤ ص ١٧٢)*
*اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ - ﻗﺎﻟﻮا: ﻟﻜﻞ ﻣﻦ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻃﻠﺐ ﻓﺴﺦ اﻟﺰﻭاﺝ ﺑﻮﺟﻮﺩ ﻋﻴﺐ ﻣﻦ اﻟﻌﻴﻮﺏ اﻟﻤﺸﺘﺮﻛﺔ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ، اﻟﺘﻲ ﻳﺼﺢ ﻭﺟﻮﺩﻫﺎ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻣﻌﻴﺒﺎ ﺑﻤﺜﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﻌﻴﻮﺏ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ، ﻷﻥ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻗﺪ ﻳﻌﺎﻑ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻌﺎﻑ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ. ﻭﻫﺬﻩ اﻟﻌﻴﻮﺏ ﻫﻲ اﻟﺠﺬاﻡ ﻭاﻟﺒﺮﺹ ﻭاﻟﺠﻨﻮﻥ، ﺃﻣﺎ اﻟﻌﺬﻳﻄﺔ - ﻭﻫﻲ اﻟﺘﻐﻮﻁ ﻋﻨﺪ اﻟﺠﻤﺎﻉ - ﻓﻠﻴﺴﺖ ﻋﻴﺒﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ، ﺃﻣﺎ اﻟﺠﻨﻮﻥ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻜﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ اﻟﺨﻴﺎﺭ ﻓﻲ اﻟﻔﺴﺦ، ﺳﻮاء ﺣﺪﺙ ﺑﻌﺪ اﻟﻌﻘﺪ ﻭاﻟﺪﺧﻮﻝ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻣﻮﺟﻮﺩا ﻗﺒﻞ اﻟﻌﻘﺪ، ﻓﻼ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻤﺎﻟﻜﻴﺔ، ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺃﻳﻀﺎ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻨﻮﻧﺎ ﻣﻄﺒﻘﺎ ﺃﻭ ﻣﺘﻘﻄﻌﺎ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ ﺟﺪا، ﺑﺄﻥ ﻳﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻳﻮﻣﺎ ﻭاﺣﺪا، ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻟﺠﻨﻮﻥ ﻣﺎ ﻳﺸﻤﻞ ﻓﻘﺪ اﻟﺸﻌﻮﺭ اﻟﻘﻠﺒﻲ ﻭاﻟﺼﺮاﻉ ﻭاﻟﺨﺒﻞ ﻭاﻹﻏﻤﺎء اﻟﻤﻴﺌﻮﺱ ﻣﻦ ﺷﻔﺎﺋﻪ*
“Para ulama madzhab Syafi'i mengatakan: Suami istri yang mengajukan fasakh nikah karena adanya aib diantara aib-aib yang ada pada keduanya, yang mana aib tersebut sah/terbukti ada pada mereka secara bersamaan atau pada salah satunya meskipun salah satunya memiliki aib semisal ini sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama madzhab Maliki, karena mungkin seseorang bisa terhindar dari aib yang ada pada orang lain namun tidak bisa terhindar dari aib yang ada pada dirinya sendiri. Dan aib-aib tersebut diantaranya adalah kusta, lepra, dan gila. Adapun penyakit yang disebut adzithoh, yaitu sering keluar cairan setelah berjima maka yang demikian itu bukanlah sebuah aib bagi mereka. Sedangkan gila, maka hal tersebut (merupakan aib) yang memberikan pilihan bagi masing-masing dari keduanya untuk mengajukan fasakh nikah entah gilanya itu terjadi setelah akad yang disertai jima atau gilanya terjadi sebelum akad. Oleh karenanya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, berbeda halnya dengan pendapat ulama madzhab Maliki (yang membedakan antara keduanya). Dan tidak ada perbedaan juga antara gila yang bersifat terus-menerus atau gila yang terputus-putus, kecuali jika sangat sedikit sekali, yaitu jika gilanya hanya terjadi satu hari saja dalam setiap tahun. Dan yang dimaksud dengan gila itu mencakup hilangnya kesadaran, seperti orang bingung dan pingsan yang tidak ada harapan untuk sembuh”
*والله اعلم بالصواب*
0 comments:
Posting Komentar