Just another free Blogger theme

adst


Pengikut

https://rppguruman2022.blogspot.com/

Total Tayangan Halaman

Senin, 01 April 2024

 


*TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH*


*Sail : Aini*


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


*📝 Deskripsi Masalah :*


Pada tanggal 12 sampai tanggal 20 saya kotor karena haid/flek itu kadang keluar dan kadang tidak. Lalu tepat pada tanggal 20 saya bersuci lalu tanggal 21 sampai 25 saya seperti biasa sholat dan puasa, sementara pada tanggal 26 waktu mau sahur saya cek ada lagi ada keluar darah coklat, dan saya kepikiran. Nah kira-kira kapan waktu yang tepat untuk bersuci kalau dihitung masa haid kan 15 hari ya, jadi saya pikir lagi tanggal 21 sampai 25 kemarin saya masih kotor meskipun tidak keluar. Jadi kalau dihitung dari tanggal 12 sampai hari ini tanggal 26 jadi 15 hari kan. Dan saya sering mimpi bersetubuh sampai injal pada saat haid.


*🔄 Pertanyaan :*


1. Batalkah puasa saya yang lima hari itu dan bagaimana cara menghitungnya?


2. Apakah saya harus mandi dua kali dengan niat yang berbeda?


*➡️ Jawaban:*


Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.


1. Puasa yang dilakukan pada 5 hari tersebut batal dan wajib diqodho, sebab menurut pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i pada saat itu masih dihukumi sebagai haid mengingat ada pemisah antara dua haid dikurun waktu 15 hari. Jadi, mudahnya itu adalah : Jika seorang perempuan mengalami siklus haid yang tidak teratur (terputus-putus dalam kurun waktu 15 hari) seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka masa sucinya itu masih dianggap sebagai haid karena masih mengikuti ke dalam ruang lingkup 15 hari. Oleh karena itu jika haid pada tanggal 12 dan mendapati suci pada tanggal 20, kemudian keluar darah kembali pada tanggal 26, maka masa bersih atau suci yang 5 hari itu masih dianggap sebagai haid karena turut serta ke masa-masa haid (yang 15 hari itu). 


Namun dikalangan madzhab Syafi'i yang lain masih ada pendapat yang menyatakan bahwa masa pemisah suci dalam ruang lingkup 15 hari itu sudah dianggap suci. Atas dasar itu jika berpijak pada pendapat ini, maka puasa dan sholat yang dilakukan pada 5 hari tersebut dianggap sah. Hanya saja ini bukan pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i.


2. Tidak perlu mandi dua kali dengan niat yang berbeda, karena dengan satu kali mandi janabah saja sudah cukup 


📚 Keterangan :


وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا عَادَ الدَّمُ بَعْدَ النَّقَاءِ، فَالْكُل حَيْضٌ (الدَّمُ وَالنَّقَاءُ) بِشُرُوطٍ: وَهِيَ أَنْ لاَ يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، وَلَمْ تَنْقُصِ الدِّمَاءُ مِنْ أَقَل الْحَيْضِ، وَأَنْ يَكُونَ النَّقَاءُ مُحْتَوَشًا بَيْنَ دَمَيِ الْحَيْضِ. وَهَذَا الْقَوْل يُسَمَّى عِنْدَهُمْ قَوْل السَّحْبِ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. وَالْقَوْل الثَّانِي عِنْدَهُمْ هُوَ أَنَّ النَّقَاءَ طُهْرٌ، لأِنَّ الدَّمَ إِذَا دَل عَلَى الْحَيْضِ وَجَبَ أَنْ يَدُل النَّقَاءُ عَلَى الطُّهْرِ وَيُسَمَّى هَذَا الْقَوْل قَوْل اللَّقْطِ


“Madzhab Syafii menyatakan bahwa disaat darah kembali (keluar) setelah ada masa pemisah bersih (suci), maka darah keseluruhan (yaitu darah yang keluar dan ketika berhenti) itu masih dihukumi sebagai darah haid dengan syarat darah yang keluar (dari yang pertama sampai habisnya masa yang kedua) tidak melebihi lima belas hari, tidak kurang dari masa minimal haid (24 jam) dan masa bersihnya (sucinya) masih meliputi diantara dua haid. Madzhab Syafi'i menyebut pendapat ini dengan qaul sahbi, dan inilah yang mutamad. Sedangkan pendapat kedua menurut madzhab Syafi'i yang lain adalah bahwa pada saat berhenti (darahnya) itu dihukumi suci. Sebab disaat keluarnya darah itu menunjukkan haid, maka ketika darah berhenti berarti menunjukkan suci. Madzhab Syafi'i menyebut pendapat ini dengan qaul laqthi” (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah : 18/305)


📚 Tambahan keterangan :


وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ


“Adapun masa minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan didalamnya, bahkan haidnya akan terselang oleh waktu bersih. Semisal ketika seorang perempuan melihat keluarnya darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu tetap dianggap sebagai haid karena ikut kepada masa haid. Namun dengan syarat keluarnya itu tidak lebih dari lima belas hari dan tidak kurang dari masa minimal haid (yakni 24 jam)” (Tuhfatul Muhtaj : 1/384)


📚 Tambahan keterangan :


قال الشافعي: إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة، لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل، وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد، وكذلك لو احتلمت وهي حائض، أجزأها غسل واحد لذلك كله، ولم يكن عليها غسل وإن كثر احتلامها حتى تطهر من الحيض، فتغتسل غسلا واحدا


“Imam Syafi'i berkata: Jika seorang perempuan mengalami junub kemudian mengalami haid sebelum dia melakukan mandi janabah dari junub, maka dia tidak wajib untuk mandi janabah (dua kali) selama dia haid. Karena mandi janabah bertujuan untuk mensucikan diri sedangkan dia tidak bisa mensucikan diri dari janabah dengan mandi wajib saat haid. Oleh karena itu disaat haidnya telah selesai, maka satu kali mandi wajib sudah cukup untuk mensucikan diri dari junub dan haid. Begitu pula jika dia mengalami mimpi basah saat haid, maka satu kali mandi junub sudah cukup untuk mensucikan diri dari junub dan mimpi basah. Dia tidak wajib mandi janabah lagi meskipun dia mengalami mimpi basah berkali-kali sampai dia selesai haid. Dan disaat haidnya sudah selesai, maka hendaknya dia mandi janabah satu kali saja” (Al-Umm : 1/57)


Demikianlah, wallahu a'lam.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar