Assalamu alaikum
Deskripsi Masalah
Solang adalah orang yang mempunyai modal yang di dapat dari hutang untuk di belanjakan ke barang dagangannya. Setelah setahun ternyata Solang mendapatkan keuntungan yang lebih dengan kata lain nyampe ke nishob. Namun hutang modal tersebut belum terlunasi.
✳️ Pertanyaan
1. Apakah Solang tetap wajib bayar zakat sedang hutang masih belum lunas ? 2. Apakah ada khilafiyah ulama bahwasanya modal hutang itu tidak wajib bayar zakat ?
✳️ Jawaban:
1. Solang tetap wajib zakat atas keuntungannya meskipun modalnya berasal dari hutang
2. Memang terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama tentang kewajiban zakat atas modal usaha yang berasal dari hutang. Ibarotnya di kitab " تحفة المحتاج في شرح المنهاج " (Jilid 13, hlm. 22)
*PERINCIAN JAWABAN:*
_NOMOR 1_
Berdasarkan ibarot ini, maka Solang tetap wajib zakat atas keuntungannya meskipun modalnya berasal dari hutang .
Akan saya jelaskan sedikit Referensi:
- {الفقه الاسلامي وادلته، (Jilid 2, hlm. 749-850)
- : Imam Syafi'i dalam kitabnya menyatakan bahwa hutang yang menghabiskan dana zakat atau mengurangi harta di bawah nishab tidak menghalangi kewajiban zakat. Zakat tetap wajib atas pemilik harta karena zakat melekat pada harta, sedangkan hutang melekat pada diri. Keduanya tidak saling menghalangi seperti halnya hutang dan diyat (denda pembunuhan).
- مغني المحتاج (Jilid 1, hlm. 411):
- Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat, baik yang segera jatuh tempo maupun yang tertunda.
- تحفة المحتاج في شرح المنهاج
- (Jilid 13, hlm. 22): Hutang yang ada di tangan seseorang yang memiliki nishab atau lebih, baik yang tertunda maupun segera jatuh tempo, kepada Allah SWT atau manusia, tidak menghalangi kewajiban zakatnya.
- بلغة الطلاب (hlm. 204):
- Pendapat yang terkuat adalah bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban zakat, baik bagi pemberi hutang maupun penerima hutang. Oleh karena itu, peminjam wajib menunaikan zakat atas harta yang dimilikinya dalam perdagangan jika terpenuhi syarat-syaratnya, meskipun harta tersebut diperoleh dari hutang.
*Kesimpulan:*
Berdasarkan referensi kitab fiqih di atas, Solang tetap wajib zakat atas keuntungannya meskipun modalnya berasal dari hutang. Ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama.
*NOMOR 2*
Memang terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama tentang kewajiban zakat atas modal usaha yang berasal dari hutang.
Ibarotnya di kitab " تحفة المحتاج في شرح المنهاج " (Jilid 13, hlm. 22), menyebutkan adanya khilafiyah ini.
- Pendapat Mayoritas:
1. Mayoritas ulama, termasuk madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa Solang tetap wajib zakat atas keuntungannya, meskipun modalnya berasal dari hutang.
- Pendapat Minoritas:
1. Sebagian kecil ulama, seperti Imam Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, berpendapat bahwa Solang tidak wajib zakat atas keuntungannya.
*Alasan Khilafiyah:


