*SIM A, B, dan C. TIDAK PERLU DIPERPANJANG*
Kebijakan Kapolri .
Kabar Gembira Hari ini.
Pro Rakyat:
Sim A, B, Dan C Tidak Perlu Diperpanjang Lagi..
Karena
Setelah mengeluarkan kebijakan yang cukup menyusahkan rakyat dengan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB, maka mulai tgl 20 Mei 2023
( bersamaan Hari Kebangkitan Nasional ) memberlakukan Kebijakan Baru bahwa *SIM A, B, dan C. TIDAK PERLU DIPERPANJANG۔*
Maksudnya, cukup dengan ukuran yang sekarang saja yaitu lebar 5 cm dan panjang 8.5 cm, kalau diperpanjang nggak muat di dompet lebih baik ukuran seperti sekarang saja sesuai dengan ukuran kartu ATM..
Demikian semoga dapat di pahami dan dimengerti, Terima kasih ππΌππ»♂️..
Mohon dibantu info ke Teman2 yg lain ya ππΌππ»♂️..
0 comments:
Posting Komentar